Curi Perhiasan Dengan Cara Ekstrem, Perempuan Ini Kini Jadi Tersangka
Perempuan nekat coba bakar toko emas dan curi perhiasan, aksinya gagal dan kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi nekat seorang perempuan yang mencoba membakar toko emas demi mengambil perhiasan membuat geger warga sekitar. Tidak hanya gagal, pelaku kini resmi menjadi tersangka, membuka pertanyaan soal motif di balik tindakan ekstrem ini dan bagaimana hukum menanganinya.
Baca terus untuk detail kronologi peristiwa dan respons pihak berwajib yang hanya di Pusat Bahaya.
Perempuan Jadi Tersangka Usai Percobaan Curi Emas
Polisi menetapkan perempuan berinisial S (40) sebagai tersangka setelah melakukan percobaan pencurian emas senilai hampir Rp2 miliar di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi kriminal ini dilakukan dengan modus ekstrem, yakni membakar toko emas untuk menutupi aksi pencurian.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat pasal 479 dan pasal 308 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (14/2/2026), menandai bahwa kepolisian menanggapi kasus ini dengan serius dan menegakkan hukum secara tegas.
Pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa S bukan baru pertama kali beraksi. Sebelumnya, ia melakukan tindakan serupa di Kabupaten Jeneponto sebelum akhirnya kembali ke Makassar pada Kamis (12/2/2026) dan mencoba mengulangi aksi kriminalnya.
Kronologi Aksi Di Toko Emas Makassar
Aksi di Makassar dimulai saat pelaku mendatangi salah satu toko emas dengan berpura-pura menjadi pembeli. Ia mengumpulkan beberapa perhiasan emas ke dalam satu wadah sambil berdalih ingin memotret emas untuk dikirim kepada suaminya.
Ketika pemilik toko menolak permintaan tersebut, S tiba-tiba melakukan pembakaran. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menyiapkan botol air mineral berisi bensin yang dibawanya dari rumahnya di Bantaeng, memperlihatkan perencanaan yang matang meski nekat.
Saat api muncul dan menimbulkan kepanikan di dalam toko, pelaku mencoba mengambil emas yang telah terkumpul dalam wadah dan melarikan diri. Upaya itu gagal berkat respons cepat warga sekitar yang segera menahan pelaku hingga polisi tiba.
Baca Juga: Parepare Dilanda Angin Kencang dan Longsor, Lima Rumah Alami Kerusakan
Nilai Barang Bukti Dan Jenis Perhiasan
Kapolrestabes Makassar menyebut bahwa emas yang sempat dikumpulkan pelaku memiliki nilai hampir Rp2 miliar dengan berat total sekitar satu kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari berbagai ukuran, termasuk 98 gram dan 100 gram emas.
Barang bukti berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemilik toko. Penegakan hukum disertai pengembalian barang ini penting untuk memastikan korban tidak menanggung kerugian tambahan akibat aksi kriminal tersebut.
Selain itu, penyidik menekankan bahwa semua barang bukti, termasuk botol berisi bensin dan wadah emas, menunjukkan adanya persiapan yang disengaja. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan pelaku bersifat premeditatif dan ekstrem.
Motif Ekonomi Di Balik Kejahatan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku terdorong oleh masalah ekonomi. S mengaku terhimpit utang sehingga nekat melakukan aksi pencurian seorang diri. Kondisi finansial yang sulit ini menjadi alasan utama di balik tindakan kriminalnya.
Pelaku hanya membawa paper bag berisi botol air mineral dan korek api saat melakukan aksi. Kesederhanaan alat yang digunakan menunjukkan bahwa meski modal kecil, niatnya untuk mencuri emas sangat serius dan berisiko tinggi.
Motif ekonomi ini menjadi pelajaran bahwa tekanan finansial dapat memicu perilaku ekstrem. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa alasan ekonomi tidak membenarkan tindakan kriminal, dan hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang melanggar.
Peran Warga Dan Penegakan Hukum
Aksi S berhasil digagalkan berkat keterlibatan warga sekitar toko. Mereka segera bertindak saat api mulai muncul, mencegah pelaku melarikan diri dengan emas yang diincarnya. Partisipasi warga menjadi faktor penting dalam menghentikan aksi kriminal sebelum menimbulkan kerugian besar.
Polisi menekankan bahwa koordinasi dengan masyarakat dan pihak toko sangat penting dalam penanganan kasus. Hal ini memastikan keamanan publik sekaligus mempercepat proses hukum terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai pasal 479 dan 308 KUHP. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan kriminal, meski dipicu masalah ekonomi, akan ditindak tegas agar efek jera tercapai dan hukum ditegakkan secara adil.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com