Viral! Korban Tewas Tinggal Kerangka, 3 Warga Divonis 16 Tahun Penjara

Bagikan

Kasus sadis di Tapsel viral! Korban tewas hingga tinggal kerangka, 3 pelaku akhirnya divonis 16 tahun penjar, fakta lengkap di sini.

Viral! Korban Tewas Tinggal Kerangka, 3 Warga Divonis 16 Tahun Penjara

Kisah tragis ini mengejutkan publik. Seorang pria tewas setelah ditembak dan dikeroyok, hingga tubuhnya tinggal kerangka.

Vonis 16 tahun untuk tiga pelaku tak menghapus rasa ngeri masyarakat. Bagaimana kronologi lengkap kejadian? Siapa saja yang terlibat, dan bagaimana proses hukum berjalan? Simak fakta-fakta mengejutkan dan dinamika kasus yang sedang viral ini hanya ada di .

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Vonis 16 Tahun Untuk 3 Pelaku

Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman Pohan (27). Abdulah Rahman ditemukan sudah menjadi kerangka di kebun sawit di Tapanuli Selatan (Tapsel). Putusan tersebut diumumkan pada Senin, 23 Maret 2026.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya pun menerima hukuman pidana penjara yang sama.

Sebelumnya, tuntutan JPU terhadap para terdakwa berbeda‑beda antara 18 hingga 19 tahun penjara. Namun vonis hakim menetapkan hukuman 16 tahun untuk ketiganya.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Identitas Pelaku Dan Kronologi Awal

Ketiga terdakwa yakni Asrul Hadi Ritonga (22), Nipandro Waruwu (34), dan Peringatan Nduru (27) menjadi pusat perhatian kasus ini. Mereka bersama seorang DPO berinisial Mareko Nduru terlibat dalam pembunuhan terhadap korban.

Peristiwa bermula pada Maret 2025, ketika para terdakwa sedang duduk di teras rumah Peringatan. Nipandro melihat korban sedang melintas dan memanggilnya karena merasa curiga dengan gerak‑geriknya.

Korban yang menjawab sedang menuju rumah keluarganya justru membuat para pelaku semakin curiga. Dari situ, cekcok dan penganiayaan mulai terjadi sebelum tragedi berujung fatal itu.

Baca Juga: Darurat Alam! Pohon Tumbang Bikin Lalu Lintas Lumpuh, BPBD OKU Siaga

Perjalanan Kekerasan Hingga Tewasnya Korban

 Perjalanan Kekerasan Hingga Tewasnya Korban 700

Setelah dipanggil, Nipandro menyuruh korban menjelaskan tujuan dan identitasnya. Ketika jawaban korban dianggap tidak meyakinkan, pelaku langsung melakukan pemukulan. Nipandro sendiri menampar, menyikut, dan menendang korban secara berulang.

Korban kemudian diikat dengan karet ban sebelum dibawa ke areal kebun sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan. Di sana, para pelaku mengambil senapan dan menembak korban secara berulang.

Dalam emosi, Nipandro menembak korban di ulu hati, lalu kembali memperintahkan rekan untuk mengisi peluru. Ia kemudian menembak lagi ke arah dahi dan kepala korban hingga korban tidak bergerak lagi.

Penemuan Kerangka Dan Penyelidikan Polisi

Setelah kejadian, korban dibuang dan ditimbun di dalam lubang yang digali para pelaku. Tubuh korban akhirnya ditemukan tinggal tulang belulang oleh warga di kebun sawit pada 22 Mei 2025. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Tapsel.

Satreskrim Polres Tapsel berhasil mengungkap kasus ini dalam 3×24 jam, menangkap ketiga pelaku pada 25 Mei 2025. Polisi menduga motif pembunuhan bermula dari kecurigaan pelaku bahwa korban hendak mencuri.

Dari keterangan pihak keluarga, korban memang dikenal sering berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian karena dulunya keluarganya memiliki kebun di daerah tersebut. Hal ini membuat motif dugaan pencurian menjadi alasan utama tindakan para pelaku.

Banding Dan Pertimbangan Hukuman

Dalam proses hukum, ketiga terdakwa sempat mengajukan banding terhadap putusan hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Medan pada 12 Maret 2026 menguatkan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Putusan banding menyatakan bahwa majelis hakim menerima permohonan advokat terdakwa untuk meninjau keputusan sebelumnya, namun tetap menegaskan bahwa hukuman 16 tahun penjara sah dan berlaku.

Meski hukuman lebih rendah dari tuntutan awal jaksa, keputusan ini tetap menjadi peringatan bagi kasus pembunuhan berencana berat seperti ini. Para terdakwa kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari news.okezone.com

Similar Posts