Ordal? Tersangka Sabu 58 Kg Ini Kabur Tanpa Jejak Dari Polda Jambi
Ordal? Alung, tersangka sabu 58 kg, kabur tanpa jejak dari Polda Jambi, kronologi dan fakta mengejutkan di balik pelarian ini!
Siapa sangka seorang tersangka sabu seberat 58 kg bisa lenyap begitu saja dari Polda Jambi! Alung meninggalkan lantai dua tanpa jejak, membuat polisi dan warga heboh. Bagaimana pelarian ini bisa terjadi? Simak kronologi lengkapnya yang penuh kejutan! hanya ada di Pusat Bahaya.
Melompat Dari Lantai Dua: Aksi Pelarian Tersangka Sabu 58 Kg
Kasus pelarian seorang tersangka narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram kembali jadi sorotan publik setelah kejadian yang tergolong nekat ini. M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka utama dalam perkara besar ini, berhasil melarikan diri dari ruang penyidik di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Aksi itu terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 19.40 WIB ketika penyidik tengah melakukan koordinasi di ruang terpisah.
Peristiwa itu bermula saat Alung sedang menjalani pemeriksaan setelah ditangkap bersama dua tersangka lain atas perkara peredaran sabu jaringan besar. Secara mengejutkan, ia memanfaatkan kesempatan itu untuk loncat keluar ruang penyidikan. Kondisi pelarian tersebut cukup dramatis karena saat itu tangan tersangka masih terborgol dengan borgol plastik (cable ties).
Setelah loncatan itu, Alung melarikan diri melalui bangunan yang belum selesai dibangun di belakang Mapolda Jambi dan hingga kini jejaknya masih terus dicari aparat kepolisian. Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan soal pengawasan internal di tubuh kepolisian.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Identitas Dan Status Buronan
M. Alung Ramadhan merupakan warga negara Indonesia berusia 23 tahun yang berdomisili di Jalan H Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Aparat segera menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil kabur pada Oktober 2025.
Polda Jambi juga telah mengumumkan ciri fisik yang dapat dikenali publik, termasuk tinggi badan sekitar 170 sentimeter dan tato di bagian dada. Identifikasi visual ini disebarluaskan dalam upaya mempersempit ruang gerak tersangka dan meminta bantuan masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika melihat keberadaannya.
Status DPO Alung sendiri sudah berlaku lebih dari enam bulan sejak pelarian itu terjadi, namun hingga saat ini aparat belum berhasil mengamankan kembali pelaku. Pengejaran intensif masih terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk mengakhiri masa buron yang dapat berdampak buruk terhadap pemberantasan narkoba di wilayah Jambi.
Baca Juga: Tragis! 4 Ribu Rumah Terendam Banjir di Angola, 15 Orang Dilaporkan Tewas
Penanganan Kasus Narkotika 58 Kg
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan pada 9 Oktober 2025 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Saat itu, barang bukti sabu seberat 58 kilogram berhasil disita dari jaringan peredaran narkotika besar yang diduga berasal dari luar provinsi. Tersangka Alung bersama dua orang lainnya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua tersangka lain yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo alias Ardo, kemudian proses hukum mereka dilanjutkan sampai tahap II dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi. Sementara Alung, justru belum sempat diperiksa karena pelarian yang terjadi lebih awal saat sebelum pemeriksaan dijalankan.
Polda Jambi telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara tuntas. Upaya koordinasi telah dilakukan dengan Bareskrim Polri. Dan polda lain guna mengejar buronan ini dan mempersempit pergerakannya di luar negeri hukum.
Tanggapan Dan Sorotan Publik
Insiden kaburnya tersangka narkoba jenis sabu 58 kg ini tak hanya jadi perhatian aparat, tetapi juga berbagai kalangan publik. Ada suara yang mempertanyakan kejanggalan dari pelarian ini, terutama tentang bagaimana seorang tersangka besar bisa lolos dari pengawasan di lingkungan markas kepolisian.
Beberapa pengamat kebijakan bahkan menyatakan bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di Jambi. Mereka menilai bahwa kejadian tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapat respon serius dari pihak legislatif maupun penegak hukum setempat.
Sorotan publik ini juga mendorong agar kasus tersebut bisa diawasi lebih ketat, termasuk kemungkinan dibawanya isu ini ke tingkat nasional. Demi memastikan tidak ada unsur kesengajaan yang merugikan proses hukum serta menimbulkan ancaman bagi keamanan masyarakat luas.
Imbauan Kepolisian Dan Sanksi Internal
Aparat kepolisian melalui Polda Jambi terus menghimbau masyarakat untuk aktif membantu pencarian. Jika ada informasi tentang keberadaan Alung. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Sinergi ini diharapkan bisa mempercepat proses penangkapan.
Selain itu, insiden pelarian ini juga berdampak pada internal kepolisian sendiri. Penyidik yang dinilai melakukan kelalaian dalam pengawasan terhadap tahanan telah dijatuhi sanksi mutasi berupa demosi. Dan diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang etik profesional.
Pemberian sanksi ini dimaksudkan sebagai langkah perbaikan internal dan bukti bahwa institusi kepolisian. Tetap menegakkan standar profesionalisme serta akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari dottcom.id
- Gambar Kedua dari jambione.com