Tiga Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia Diperiksa Polisi Hari Ini
Polisi periksa tiga tersangka kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia hari ini untuk mengungkap dugaan modus kejahatan.
Polisi memeriksa tiga tersangka terkait dugaan penipuan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia. Pemeriksaan ini digelar untuk mengungkap modus operandi penipuan serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Langkah ini bagian dari upaya kepolisian menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Tetap simak di Pusat Bahaya untuk berita ter-update.
Bareskrim Periksa 3 Tersangka Penipuan PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun. Pemeriksaan digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan surat panggilan telah dikirim pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan bertujuan menggali fakta dan modus operandi kejahatan.
Ketiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, dan ARL sebagai Komisaris serta pemegang saham PT DSI.
Modus Penipuan Dan Proyek Fiktif
Ade Safri menjelaskan PT DSI melakukan aksi penipuan dengan membuat proyek fiktif. Data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dicatut seolah-olah merupakan proyek baru untuk menarik dana dari masyarakat.
Metode ini dilakukan selama periode 2018 hingga 2025 dan mengakibatkan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Sekitar 15 ribu korban terdampak dari praktik tersebut.
Kasus ini mencerminkan modus kejahatan ekonomi skala besar, yang memanfaatkan kepercayaan investor melalui data palsu dan dokumen proyek yang tidak nyata. Bareskrim menekankan penyelidikan menyeluruh agar semua pihak yang terlibat dapat diproses hukum.
Baca Juga: Mengerikan! Rumah Warga Bima Hancur Lebur Dihantam Batu Raksasa
Pencegahan Dan Penyitaan Aset
Selain pemeriksaan, Bareskrim juga mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka meninggalkan Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghindari proses hukum.
Polisi juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari 41 rekening yang disita, Bareskrim berhasil mengamankan uang sebesar Rp4 miliar sebagai bagian dari barang bukti.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Bareskrim dalam menindak kejahatan ekonomi, sekaligus melindungi hak korban agar aset tersangka dapat dikembalikan sebagian sebagai ganti rugi.
Ancaman Hukum Bagi Para Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan UU terkait, termasuk Pasal 488, 486, dan 492 KUHP. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Ancaman hukum ini mencakup pidana penipuan, penggelapan, penyalahgunaan informasi elektronik, dan pelanggaran regulasi sektor keuangan. Penetapan pasal yang berlapis memastikan tersangka diproses secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya fokus pada pengembalian aset, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku penipuan ekonomi skala besar.
Dampak Kasus Dan Penanganan Korban
Kasus penipuan PT DSI berdampak luas, terutama bagi investor yang menaruh dana mereka pada proyek fiktif. Kerugian total mencapai triliunan rupiah, dengan ribuan korban yang menunggu kepastian hukum.
Bareskrim menekankan koordinasi dengan pihak perbankan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan lembaga keuangan lainnya untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Sementara itu, korban didorong melaporkan kerugian agar bisa diakomodasi dalam proses restitusi.
Pemeriksaan ketiga tersangka diharapkan dapat mengungkap fakta secara lengkap, mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem investasi, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan sektor keuangan secara ilegal.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari msn.com