Polisi Bekuk 2 Pembacok Lucky, Tawuran Berujung Salah Sasaran

Bagikan

Polisi Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pembacokan Lucky Irawan (21) yang terjadi akibat tawuran salah sasaran.

Tawuran Berujung Salah Sasaran

RR (22) dan MW (23) diamankan dari persembunyiannya lengkap dengan barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat aksi. Meski dua pelaku sudah ditangkap, polisi masih memburu dua DPO lainnya yang diduga terlibat.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang cuman ada di Pusat Bahaya.

Dua Pelaku Pembacokan di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

Dua anggota gerombolan bermotor yang terlibat dalam aksi pembacokan terhadap Lucky Irawan (21) berhasil diringkus polisi di Cianjur setelah sempat buron selama beberapa hari. Penangkapan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sebelumnya resah atas aksi brutal tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas para pelaku dan menelusuri lokasi persembunyian mereka. Proses penyelidikan berjalan cepat berkat koordinasi antara unit Reskrim dan masyarakat sekitar yang memberikan informasi.

Dua pelaku yang diamankan yakni RR (22) dan MW (23). Mereka langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat secara langsung dalam aksi tersebut.

Penyitaan Barang Bukti dan Modus Operasi

Dari lokasi persembunyian para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat penyerangan. Barang bukti itu berupa enam senjata tajam, mulai dari celurit hingga batang besi yang telah dimodifikasi menjadi tajam, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Kapolres menegaskan barang bukti tersebut menjadi kunci untuk menguatkan kasus. “Jadi kami juga mengamankan barang bukti senjata tajam serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban luka di beberapa bagian tubuh,” ujarnya.

Pengumpulan barang bukti ini juga membantu polisi dalam memetakan jaringan gerombolan bermotor tersebut. Polisi akan menganalisis apakah senjata yang disita terkait dengan kasus lain yang terjadi di wilayah Cianjur dan sekitarnya.

Baca Juga: Kejadian Mencekam! Begal Rampas Harta Warga di Buana Raya, Denpasar Geger

Polisi Masih Memburu Dua Pelaku Lain yang Jadi DPO

Polisi Masih Memburu Dua Pelaku Lain yang Jadi DPO

Meski dua pelaku telah diamankan, kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi brutal ini. Kedua pelaku tambahan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) agar segera ditangkap.

“Masih ada dua orang lagi yang kami cari, sudah diterbitkan juga DPO-nya. Kami juga terus kembangkan apakah ada pelaku lain yang turut terlibat saat kejadian,” jelas Kapolres Cianjur.

Langkah pengejaran ini menjadi prioritas utama agar seluruh pihak yang terlibat dapat diadili. Polisi menghimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melapor, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam atau alat berbahaya.

“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun,” tegas Kapolres Cianjur. Penerapan hukuman tegas ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku dan kelompok serupa agar tidak mengulang aksi kekerasan di masyarakat.

Selain itu, polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan gerombolan bermotor ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi fokus agar keamanan dan ketertiban di wilayah Cianjur tetap terjaga.

Luangkan waktu Anda untuk membaca informasi terbaru dan terviral lainnya yang akan menamba wawasan anda .


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Utama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari pakuanraya.com

Similar Posts