Perputaran Uang Narkoba Rp 2,7 Miliar Terungkap, Polda Jatim Dalami TPPU
Polda Jatim mengungkap perputaran uang narkoba Rp2,7 miliar dan mendalami dugaan TPPU untuk menelusuri aset hasil kejahatan.
Pengungkapan ini membuka fakta baru tentang bagaimana hasil penjualan narkoba disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan. Penyidik kini mendalami alur dana dan menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Bagaimana skema pencucian uang itu dijalankan? Siapa saja yang terlibat, dan aset apa yang sudah diamankan? Simak perkembangan lengkap kasus ini dalam Pusat Bahaya berikut.
Pengungkapan Dua Kasus TPPU Narkoba Oleh Polda Jatim
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dua perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kejahatan narkotika. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak hanya memburu pengedar, tetapi juga memutus aliran dana hasil bisnis haram tersebut.
Dua tersangka berinisial WP (44) dan FA (25) diamankan dalam pengembangan kasus berbeda. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menyita berbagai aset dengan total nilai mencapai Rp 2,7 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan pendekatan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif. Penyidik menerapkan pasal TPPU guna menelusuri dan merampas kekayaan yang diduga berasal dari peredaran narkoba.
Modus Pencucian Uang Dan Pengembangan Perkara
Pengusutan kedua kasus tersebut bermula dari perkara narkotika yang lebih dulu ditangani aparat. Dari situ, penyidik menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang mengarah pada upaya penyamaran hasil kejahatan.
WP diketahui mencuci uang melalui rekening pribadi maupun pihak lain. Dana dari hasil penjualan narkotika kemudian dialihkan untuk pembelian aset bergerak dan tidak bergerak agar sulit dilacak.
Sementara itu, FA diduga memakai rekening atas nama sendiri dan anggota keluarganya untuk menyamarkan transaksi. Pola ini dilakukan agar aliran dana tampak sebagai aktivitas keuangan biasa dan tidak terhubung langsung dengan bisnis terlarang.
Baca Juga: Dugaan Perdagangan Orang, Belasan Warga Jabar Jadi Korban Di NTT
Profil Dan Aset Tersangka WP
WP merupakan karyawan swasta yang beroperasi di Surabaya dan sekitarnya sejak 2023 hingga 2025. Ia juga tercatat pernah tersandung kasus narkotika sebelumnya, sehingga statusnya sebagai residivis menjadi perhatian penyidik.
Kasusnya berkembang setelah Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap tersangka lain pada September 2025. Dari pengembangan tersebut, ditemukan aliran dana yang mengarah kepada WP sebagai pihak yang diduga mengelola hasil penjualan narkotika.
Aset yang disita dari WP meliputi satu unit Toyota Rush tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy 2023, enam batang perak seberat masing-masing 999 gram, sebidang tanah berstatus SHM di Jombang, serta dana Rp 600 juta dalam rekening. Total nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Jejak Transaksi Dan Kekayaan FA
Berbeda dengan WP, FA yang berdomisili di Bangkalan diduga mencuci uang dari peredaran ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mampu mengumpulkan berbagai aset bernilai tinggi.
Penyidik mengembangkan kasus FA dari penangkapan tersangka lain pada November 2025. Analisis transaksi menunjukkan adanya penggunaan rekening keluarga untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.
Dari tangan FA, aparat menyita dua mobil Mitsubishi Expander dan Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy serta Honda PCX, BPKB Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, dana rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya. Nilai perputaran uangnya ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar.
Ancaman Hukuman Dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan tersebut memungkinkan penjatuhan pidana berat terhadap pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar. Penerapan pasal TPPU dinilai efektif untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan pelaku kejahatan narkotika.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang aparat dalam memerangi narkoba. Dengan menelusuri aset dan memutus sumber pendanaan, kepolisian berharap jaringan peredaran gelap dapat dilemahkan secara signifikan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari beritajatim.com