Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lima kilogram dari jaringan antarprovinsi di wilayah Sumatera.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkoba. Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu dari jaringan antarpovinsi di Jalur Lintas Sumatera, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Pusat Bahaya.
Penggagalan Penyelundupan Sabu Jaringan Antarprovinsi
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu. Narkotika tersebut diangkut menggunakan kendaraan umum dari Aceh dengan tujuan Riau. Penangkapan strategis ini dilakukan di Jalur Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, menjelaskan kronologi penangkapan. “Sabu itu hendak dikirim ke Riau menggunakan kendaraan umum,” ungkap Kombes Andy kepada detikSumut pada Jumat, 2 Januari 2026. Penangkapan dilakukan saat barang haram itu dalam perjalanan, dengan berat sekitar 5 kilogram.
Keberhasilan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba antarpovinsi. Polda Sumut terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika. Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak anggota jaringan dan mengamankan pelaku lainnya yang terlibat.
Kronologi Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang diterima polisi dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara. Kerjasama aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemantauan intensif. Fokus pemantauan diarahkan ke sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di area perbatasan Aceh-Sumut. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari strategi pencegahan peredaran narkoba yang efektif.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nopol BK 1931 RF. Kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti 5.000 gram (5 kg) narkoba jenis sabu di dalam kendaraan.
Baca Juga: Warga Resah, Pria Mabuk Rusak Motor Dan Tebar Ancaman Parang Di Parepare
Identifikasi Kurir Dan Modus Operandi
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara. MU diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan penyelundupan ini. Identitas lengkap kurir telah diketahui untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Dari tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawa MU, petugas menemukan lima bungkus sabu. Narkotika tersebut dikemas rapi dalam kemasan “Refined Chinese Tea” merek Guanyinwang. Modus operandi ini sering digunakan untuk mengelabui petugas, namun berhasil diidentifikasi.
Total berat bruto sabu yang disita mencapai sekitar 5 kilogram. Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu unit ponsel, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi lainnya. Bukti-bukti ini akan memperkuat kasus di pengadilan.
Pengembangan Kasus Dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Ia menerima perintah dari seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara. MU dijanjikan upah sebesar Rp20 juta atas jasa pengiriman ini, menunjukkan besarnya insentif dalam kejahatan narkoba.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus, nomor kontak PON sudah tidak aktif. Hal ini sering terjadi dalam kasus narkoba, di mana para bandar berusaha memutuskan jejak. Polisi terus berupaya melacak keberadaan PON dan anggota jaringan lainnya.
Kombes Andy Arisandi menegaskan komitmen Polda Sumut: “Ini menjadi pesan bahwa sepanjang 2026 kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara.” Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Jangan lewatkan update berita seputaran Pusat Bahaya serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari sumut.inews.id